Kamis, 29 September 2011

Keuntungan Beli Rumah Lewat KPR


Keuntungan Beli Properti secara kredit (KPR/KPA/KPT) :
  1. Anda tidak perlu disiplin menabung, karena ini jadi pengeluaran rutin
  2. Langsung memiliki dan menempati rumah (seken) meskipun hanya membayar 0%  (Tanpa DP) s/d  37% dari harga rumah.
  3. Legalitas Lebih Terjamin
    Resiko ditanggung berdua dengan Bank (lembaga resmi dan berpengalaman)
  4. Harga Lebih Terjaga
  5. Kredit konsumen yang bunganya paling kecil. Bandingkan dengan bunga Kartu kredit & KTA. Jadi, anda bisa alihkan kredit mobil & Kartu kredit Anda ke KPR
  6. Harga properti cenderung naik.
    Persentase kenaikannya bisa melebihi bunga kredit, sehingga di akhir masa kredit, total yang Anda bayar bisa lebih kecil dari harga rumah.
Apalagi yang Anda tunggu.. ?
Jika anda menabung untuk bisa membeli rumah, Tabungan Anda akan sulit mengejar kenaikan harga rumah.
Syarat-syarat KPR
Syarat Umum :
Karyawan :
  1. Fotokopi KTP diri dan suami/istri
  2. Fotokopi Mutasi Rekening minimal 3 bulan terakhir
  3. Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir
  4. Fotokopi Surat keterangan kerja terbaru dan awal (PNS) berisi nama lengkap, jabatan di kantor, lama bergabung, rekam jejak
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
  7. Fotokopi Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang,
  8. Fotokopi IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary).
  9. Data pemiliknya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya (tergantung kasusnya)
  10. PasFoto 3×4 Suami-istri (menyusul)
  11. Fotokopi akte kelahiran suami-istri
  12. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
  13. Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
  14. Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
  15. Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)
Pengusaha :
* PasFoto 3×4 Suami-istri (bisa nyusul)
* Fotokopi KTP suami-istri
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi akte kelahiran suami-istri
* Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
* Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
* Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
* Fotokopi Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir
* Fotokopi SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili
* Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan-nya
* Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
* Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pejualnya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
* Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)
Profesional :
* PasFoto 3×4 Suami-istri
* Fotokopi KTP suami-istri
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi akte kelahiran suami-istri
* Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
* Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
* Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
* Fotokopi Surat Izin Praktek / Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
* Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pejualnya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
* Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)
Syarat tambahan :
  1. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah maksimal berusia 55tahun
  2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun dan minimal 1 tahun di perusahaan sekarang sebagai pegawai tetap
  3. Bukan Anggota ABRI (pangkat tertentu), Polisi(pangkat tertentu), Pengacara, Pebisnis Minuman Keras, Pebisnis “Panti Pijat”, Pebisnis Hiburan Malam dan sejenisnya
  4. Nilai kredit minimal Rp100.000.000 atau harga rumah minimal Rp100.000.000
  5. (Sebaiknya) sudah menyiapkan DP sebesar minimal 20% dari harga rumah
  6. Sudah menyiapkan dana tambahan minimal 7,5% dari nilai kredit yang diajukan
  7. Tidak pernah bermasalah dengan angsuran kredit Bank -terutama kartu kredit- dalam 2 tahun terakhir
  8. Total Kewajiban (termasuk angsuran lainnya) tidak melebihi 35% dari penghasilan (jika income dibawah 10jt/bulan)
  9. (Lebih baik) Tidak dekat sumber suara atau sumber “masalah”, seperti Pom bensin, restauran besar, kuburan, SUTET, depan rel kereta, dekat sungai, dekat kumpulan sampah warga, dekat rumah ibadah dan sebagainya
  10. Ada kepastian bahwa semua ahli waris, setuju untuk menjual rumah tersebut
  11. Tidak ada niat “mengerjai” Bank
  12. Tidak memalsukan dokumen
Pindah KPR
Salah satu alasan (utama) memindahkan KPR ke bank lain (Take Over) adalah
tingkat suku bunga bank.
Namun perlu dicermati juga beberapa hal berikut :
  • Bunga bank
    Biasanya bank yang anda tuju meng-imingi dengan bunga lebih rendah.
    Perlu anda cermati soal jangka waktunya, apakah cuma setahun atau berapa tahun.
    Juga sistem perhitungan bunganya.
    Fixed atau floating
  • Biaya provisi, appraisal & asuransi
    Provisi biasanya 0,5 – 1% dari pinjaman
    Untuk appraisal berkisar antara gratis (dari bank) sampai 450ribu
    Asuransi yang wajib diambil adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran,
    semoga saja asuransi dari KPR bank sebelumnya bisa dipindahkan ke bank tujuan anda
  • Biaya notaris
    Untuk Pengikatan Kredit. Berkisar 500rb s/d 1% dari pinjaman. (mahal ya !)
  • Penalti
    Biasanya sebelum 1 tahun (melunasi / pindah KPR) dikenakan penalti 1% dari sisa pokok kredit
Jadinya mirip seperti proses kredit baru.
Bila alasan anda pindah bank karena bunga, coba sebelumnya bicarakan dengan bank anda (yang memberi KPR) mengenai bunga tersebut.
Alasannya bisa karena bunga pasaran bank-bank lain yang lebih rendah atau karena bunga yang dikenakan untuk kustomer baru lebih rendah.
Beberapa bank, selain take over anda juga bisa sekaligus menambah pinjaman.

0 komentar:

Posting Komentar

Hot News