Kamis, 29 September 2011

Apa itu KPR?


KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Ketika Anda membeli rumah dari Pengembang, terkadang Pengembang tersebut sudah bekerja sama dengan bank tertentu untuk memudahkan proses KPR-nya. Oleh sebab itu, ada baiknya jika Anda mengetahui bank KPR yang digunakan sebelum membeli properti dari pengembang tersebut.
Untuk mengajukan permohonan KPR, Anda perlu mengisi formulir pemesanan unit dari Pengembang, dan melunasi biaya pemesanan serta uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti:
Dokumen KPR Standar:
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat Nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
  • Slip Gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Rekening Tabungan minimal selama 3 bulan terakhir (pastikan keuangan bagus)

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
  • Bukti transaksi keuangan usaha anda
  • Catatan rekening Bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat izin usaha lainnya (termasuk Surat Izin Praktek untuk para profesional)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Setelah melewati proses Analisa Resiko Kredit dan Survey Penilaian Properti, KPR akan dilanjutkan dengan Akad Kredit, apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi:
  • Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan sejumlah 5% dari harga jual property sebelum pajak.
  • Asuransi FIDUCIA
  • Provisi Kredit
  • Asuransi Unit Properti –umumnya ditanggung oleh pengembang
  • Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual/Pengembang. Biasanya proses ini memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Biasanya suku bunga kredit akan direview secara berkala (3 atau 6 bulan pada umumnya).
Apabila semua angsuran KPR Anda telah dilunasi, Anda berhak mendapatkan Surat Pelunasan Utang dari bank dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Ini adalah akhir dari proses KPR.
Jika Anda anggota JAMSOSTEK, Anda mungkin dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Untuk prosedur, syarat kelayakan, dan informasi lanjutan dapat dilihat di website Jamsostek
©RUMAH.COM Agustus 2011

0 komentar:

Posting Komentar

Hot News